Sosok AH Pemeran Wanita Kebaya Merah Terungkap, Punya Akun Alter Twitter Untuk Tutupi Identitas
AH dan kekasihnya ACS kini menjadi tersangka terkait tersebarnya video asusila kebaya merah di hotel.
Keduanya berhasil diamankan pada 6 November 2022, di kawasan Medokan, Surabaya.
Saat ditangkap, pasangan itu tengah berada di sebuah indekos.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,
Dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.
Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.
Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip dari Kompas.com. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Tribun Sultra/ Kompas.com/ Achmad Faizal)