Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok AH Pemeran Wanita Kebaya Merah Terungkap, Punya Akun Alter Twitter Untuk Tutupi Identitas

AH dan kekasihnya ACS kini menjadi tersangka terkait tersebarnya video asusila kebaya merah di hotel.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com/Twitter
Potret wanita kebaya merah bersama kekasihnya sebelum dan sesudah diamankan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap siapa sebenarnya sosok AH, pemeran wanita dalam video Kebaya Merah.

AH diduga adalah Icha Ceeby atau yang memiliki akun alter Twitter @meamOra.

AH dan kekasihnya ACS kini menjadi tersangka terkait tersebarnya video asusila kebaya merah di hotel.

Akun Alternatif merupakan akun yang digunakan untuk menutupi identitas AH yang sebenarnya.

Biasanya, akun alter ini digunakan para anonim.

Selain itu, akun alter biasanya identik dengan akun konten dewasa di Aplikasi Twitter.

Diberitakan Surya.co.id, Polda Jatim membenarkan jika sosok AH adalah pemilik akun @meamOra.

Satu akun lain adalah @ainturslvt.

Ditelusuri Tribunnews, akun @ainturslvt dan @meamOra merupakan milik AH alias Icha Ceeby. 

Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Saat ini, kedua akun tersebut telah lenyap.

Satu akun ditangguhkan dan satu lagi memilih deactive saat video Kebaya Merah viral di media sosial.

Namun sebelum deative, akun @meamora sempat merasa bangga jika konten yang tersebar memiliki alur cerita yang bagus.

"Konten aku kesebar berarti storylinenya bagus wkwk," tulis @meamOra sebelum akun deactive.

Cuitan terakhir akun @meamOra sebelum deactive saat video Kebaya Merah viral (Twitter)
Cuitan terakhir akun @meamOra sebelum deactive saat video Kebaya Merah viral (Twitter)

Polda Jatim mengungkapkan fakta AH dan ACS telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Ini dijual kepada pelanggan dengan harga beragam.

Khusus video kebaya merah berdurasi 16 menit, dibanderol Rp750 ribu.

AH, gadis berusia 24 tahun tersebut merupakan warga Malang yang sudah lama tinggal di Surabaya.

Belakangan diketahui, AH berprofesi sebagai seorang model.

Hal ini bak senada dengan sosok Icha Ceeby yang juga berprofesi sebagai model.

Icha Ceeby juga memiliki tahi lalat yang serupa dengan pemeran video Kebaya Merah.

Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah
Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah. Potret mesra pasangan pemeran Kebaya Merah sebelum diamankan


Akun Instagram @p.icahacu milik Icha Ceeby kini juga telah lenyap, setelah AH dan ACS diamankan Polda Jatim.

Selain sosok Icha Ceeby, pemeran pria ACS yang kerap disapa Aro ini juga terungkap.

Jika menurut keterangan AH dan ACS, keduanya berpacaran, akun @meamOra dan akun @RajaMonyetBatu merupakan pasangan kekasih.

Keduanya sempat tampil mesra.

Akun warganet sempat mengabadikan sosok AH tengah melakukan video call dengan ACS.

"liat org ngebucin karna mereka lg ldr @ainturslvt @RajaMonyetBatu," cuit akun netizen.

Selain itu, ada pula foto tato yang sama persis di punggung tangan si pria, sama seperti tato milik akun @RajaMonyetBatu.

Dijelaskan Polda Jatim, ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). 

Saat ini, ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berhasil diamankan pada 6 November 2022, di kawasan Medokan, Surabaya.

Saat ditangkap, pasangan itu tengah berada di sebuah indekos. 

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah.12
Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah.

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,

Dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip dari Kompas.com. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Tribun Sultra/ Kompas.com/ Achmad Faizal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved