Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Sempat Ancam Bunuh Korbannya, Pelaku Rudapaksa di Parepare Terancam 12 Tahun Penjara

BR (36) seorang residivis dengan kasus rudapaksa beralamat di Jl Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Polres Parepare press rilis pengungkapan kasus rudapaksa di Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (7/11/2022). BR terancam 12 tahun penjara. 

"Jangan ko berteriak, saya bunuh ko, saya kasih mati ko di dalam kamar ini kalau kau tidak ikuti mau ku," kata AKP Deki mencontohkan ancaman pelaku.

"Korban juga punya riwayat penyakit kecemasan berlebih, karena takut sehingga terjadilah rudapaksa itu," imbuhnya.

Barang bukti yang disita yakni satu buah HP android, seprei tempat tidur, dan pakaian yang dipakai pelaku maupun korban.

"Saat ini BR (36) berada di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pelecehan seksual secara fisik dan atau pemerkosaan," ujarnya.

BR (36) terancam 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pasal yang dikenakan UU TPKS," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved