Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Penyelenggara Negara Pemkot Makassar dalam Kasus Pasar Butung Tidak Dijadikan Tersangka?

Kasus korupsi Pasar Butung Makassar yang bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar mengundang banyak tanda tanya.

DOK KSU BINA DUTA
Pusat Grosir Pasar Butung Makassar 

DALAM kasus korupsi Pasar Butung Makassar yang bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar mengundang tanda tanya, karena Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Setidaknya ada 3 yang menjadi pertanyaan kasus ini dan juga masih misteri untuk kita semua karena hal tersebut yang bila tidak diungkap akan menjurus pendzoliman terhadap AY.

Kuasa hukum AY, Haji Muriadi mengungkapkan bahwa AY adalah seorang ASN yang bekerja di kabupaten Jeneponto yang tidak mempunyai wewenang dan hubungan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Makassar sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan tentang pengelolan keuangan negara.

Jadi, locusnya ada di Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar bukan di pemerintah kabupaten Jeneponto.

AY bertindak bukan dalam kapasitas sebagai ASN yang mengelola keuangan Pemkot Makassar tapi selaku Ketua Koperasi yang mengelola keuangan koperasi secara privat karena pada koperasi semua tindakannya dan pengelolaannya telah diatur didalam AD/RT dan Undang-Undang Koperasi.

Penetapan AY sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Makassar yang mempermasalahkan Pembayaran Jasa Produksi sebanyak 37 kios yang tidak disetorkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 oleh KSU Bina Duta.

Nah, disini pertanyaan pertama untuk Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, mengapa penyelenggara negara dari Pemerintah Kota Makassar tidak ada sebagai tersangka, terkait pembayaran jasa produksi pada pemeriksaan awal ditahun 2020.

Tersangka AY pada waktu penyelidikan, dihadapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Bapak Ardiansyah Akbar, SH, MH dan Jaksa Penyidik Amad Yani, SH.

Menyatakan untuk difasilitasi ke PD Pasar Makassar Raya untuk menerbitkan Invoice/tagihan Jasa Produksi 37 (tiga puluh tujuh kios) tahun 2019 dan akan dibayarkan dihadapan penyidik kepada PD Pasar Makassar Raya.

Sebagai bentuk KSU Bina Duta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban serta mendudukkan antara KSU Bina Duta dengan pihak PD Pasar terkait penolakan PD Pasar menerima Pembayaran Jasa Produksi Tahun 2020 untuk 37 Kios namun hal tersebut tidak direspon baik oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar.

Kemudian untuk kedua kalinya, pada saat Penyidikan, setiap dilakukan pemeriksaan kepada klien kami AY, yang bersangkutan selalu mengajukan Kepada Kepala Seksi Pidana Khusus, Bapak Syamsurezky,SH. MH.

Untuk difasilitasi pembayaran jasa produksi kepada PD Pasar Makassar Raya namun hal tersebut tidak juga direspon dan cenderung melanjutkan pemeriksaan.

KSU Bina Duta telah berkali-kali bersurat kepada Dirut PD Pasar Makassar Raya untuk menerbitkan Invoice/tagihan Jasa Produksi atas 37 kios namun hal tersebut tidak pernah direspon dan tidak ditanggapi oleh Dirut PD Pasar Makassar Raya saudara Syafrullah, SE.

Karena berdasarkan segala pengeluaran keuangan di KSU Bina Duta untuk pembayaran kepada PD Pasar Makassar Raya berdasarkan Invoice/Tagihan sebagaimana yang dilakukan juga ditahun-tahun sebelumnya.

Namun, disepanjang 2019 Dirut PD Pasar Makassar Raya tidak pernah mengeluarkan invoice, padahal berdasarkan penelusuran berkas berdasarkan disposisi surat masuk KSU Bina Duta kepada PD Pasar Makassar Raya, Dirut PD Pasar mendisposisi untuk di tindaklanjuti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved