Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bulog Sulselbar

Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP Guna Jaga Harga dan Keseimbangan Pasokan

Perum Bulog kembali dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai upaya menjaga ketersediaan

Editor: Edi Sumardi
BULOG
PANTAU PASAR - Pimpinan Wilayah Bulog Sulsel dan Sulbar bersama TNI saat pemantauan di Pasar Terong, Makassar, Sulsel, Ahad atau Minggu (13/7/2025). Mereka memantau harga dan pasokan beras. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perum Bulog kembali dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras.

Penugasan ini diberikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui surat resmi bernomor 173/TS.02.02/K/7/2025, yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.

Program SPHP akan berlangsung selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2025.

Dalam periode tersebut, Bulog ditugaskan menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons naiknya harga beras dalam beberapa waktu terakhir.

Pemimpin Wilayah Bulog Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi menegaskan pentingnya pelaksanaan SPHP saat melakukan pemantauan langsung di Pasar Terong, Makassar, Sulsel.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Satgas Pangan Polda Sulsel, serta Waaster Kodam XIV Hasanuddin.

“Program SPHP bersama Bantuan Pangan merupakan dua intervensi utama untuk mengendalikan pasar. Dengan keduanya, diharapkan pasokan beras tetap terjaga dan harga lebih stabil,” ujar Fahrurozi dalam siaran pers, Ahad atau Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Harga Beras di Parepare Tembus Rp17 Ribu, Cadangan Bulog Segera Disalurkan

Penyaluran SPHP di wilayah Sulsel dan Sulbar dilakukan melalui jaringan distribusi resmi, seperti pedagang pasar tradisional, Kios Pangan binaan pemerintah, Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digerakkan pemerintah daerah, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang baru dilibatkan tahun ini guna memperluas jangkauan distribusi.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025, para mitra penyalur wajib mematuhi aturan teknis, termasuk larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain serta batas maksimal pembelian konsumen sebanyak 10 kilogram atau dua kemasan.

Baca juga: Gudang Bulog Bone Over Kapasitas! 2.975 Ton Beras Dikirim ke Papua dan Kalimantan

Beras SPHP juga tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali, dan kemasan 50 kilogram hanya boleh didistribusikan di wilayah-wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta kawasan 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Adapun harga jual dari gudang Bulog ke mitra atau pengecer ditetapkan Rp11.000 per kilogram, dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram sesuai ketentuan pemerintah.

Masyarakat pun diimbau membeli beras SPHP sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Bila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas HET, maka tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

“Penugasan ini mencerminkan keseriusan Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar dalam menjaga kestabilan harga pangan dan memastikan beras tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat,” kata Fahrurozi.(adv)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved