Kasus Rudapaksa
Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Ilham (46) terdakwa dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak kandung sendiri divonis hukuman seumur hidup.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Ilham (46) terdakwa dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak kandung sendiri divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu.
Putusan bagi Ilham telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan memutuskan Ilham terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap lebih dari satu anak.
Juga merudapaksa anak dan mengakibatkan penyakit menular.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.
"Sejak saya masuk saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan," kata AKBP Arisandi, Minggu (6/11/2022).
Arisandi mengatakan, kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib keluarga.
Tidak mendapat dukungan dari keluarga dan korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.
"Terdakwa Ilham sudah divonis seumur hidup dan sudah incraht," katanya.
Hukuman ini, kata Arisandi, setidaknya dapat memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat.
Bahwa perkara seperti itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi.
"Vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keseriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim," ujarnya.
Olehnya itu ia berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi.
"Kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari," papar Arisandi.
Diberitakan sebelumnya, Ilham ditahan di Mapolres Luwu.
Pria asal Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditahan dalam karena telah merudapaksa anak kandung sendiri.
Tiga putrinya menjadi korban masing-masing R (18), I (16), dan M (13).
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, penyidik Reskrim tengah menangani kasus kekerasan anak kandung.
"Ini kasus setubuhi anak kandung lebih dari satu orang korban, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali," ungkap Arisandi di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Rabu (10/8/2022).
Arisandi menjelaskan, pelaku merudapaksa tiga putrinya secara bergantian dan berulang kali.
"Pada tahun 2018 sampai 2022 atau sudah empat tahun, di rumahnya tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian, mulai saat anaknya masih SMP sampai anaknya tamat SMA," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam anaknya.
"Korban diancam serta ada anaknya yang dipukul terlebih dahulu sebelum disetubuhi oleh tersangka," bebernya.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menyampaikan ke orang lain.
"Antara anak yang satu dengan yang lainnya tidak mengetahui hal tersebut, begitupun ibu kandung tidak mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Kejadian ini baru terungkap setelah korban I lari dari rumah. Karena dia tidak mau lagi jadi pelampiasan oleh ayahnya.
Dia kemudian bercerita kepada tante dan ibunya.
Setelah korban I jujur, dua saudaranya juga buka suara.
"Dua korban lainnya juga cerita jika sering dipaksa untuk disetubuhi oleh bapak kandungnya," pungkasnya.(*)