Guru Besar
Bukan Intervensi, Rektor Unhas Sebut Rapat Cari Solusi Untuk Mahasiswa
Kasus pengunduran diri 7 Guru Besar FEB Unhas dari proses mengajar, membimbing dan menguji S3 ilmu manajemen kini mulai ditelusuri pihak Rektorat.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pengunduran diri 7 Guru Besar FEB Unhas dari proses mengajar, membimbing dan menguji S3 ilmu manajemen kini mulai ditelusuri pihak Rektorat.
Sebelumnya, 7 guru besar FEB mengaku mendapat intervensi dalam proses akademik.
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa (Prof JJ) mengklarifikasi kabar tersebut pada Jumat (4/11/2022).
Prof JJ menyebut langkah dosen bukan bentuk intervensi.
"Dalam peraturan akademik pascasarjana khususnya S3, satu mata kuliah tidak lulus itu berarti drop out (DO)," ujar Prof JJ.
"Sehingga tidak boleh dibiarkan jika ada mahasiswa yang satu mata kuliahnya bermasalah itu harus dirapatkan," sambungnya.
Hal ini pun terjadi pada kasus yang dipermasalahkan 7 dosen tersebut.
Rektor Unhas menjelaskan forum mencarikan solusi masalah mahasiswa dilakukan.
Menurutnya, rapat ini merupakan hal yang wajar.
"Yang bersangkutan ini ada yang tidak memberikan nilai sedangkan dosen lainnya memberikan nilai," jelas Rektor Unhas ini.
"Maka diundang untuk rapat dicarikan solusi dan ini sangat wajar," lanjutnya.
Sebanyak 7 Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas ramai-ramai mengundurkan diri dari program studi jenjang S3.
Ketujuhnya ialah Prof Dr Mahlia Muis, Prof Dr Muhammad Asdar, Prof Dr Haris Maupa, Prof Dr Cepi Pahlevi, Prof Dr Siti Haerani, Prof Dr Idayanti Nursyamsi, dan Prof Dr Idrus Taba.
Berdasar surat yang beredar pada Rabu (2/11/2022), guru besar Unhas ini menyoroti tata kelola FEB Unhas.
Diantaranya Prof Dr Siti Haerani yang menuliskan kekecewaannya dengan intervensi Dekan FEB Unhas dalam proses akademik.
"Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3, dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan," tulis Prof Dr Siti Haerani.
"Nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan," lanjutnya.
Senada dengan Prof Siti Haerani, Prof Dr Idayanti juga menuliskan hal serupa.
"Dekan telah melalukan intervensi upaya perubahan nilai mata kuliah Riset SDM untuk mahasiswa S3, di mana mahasiswa tersebut tidak layak diluluskan," tulis Prof Dr Idayanti dalam surat pengunduran dirinya.
Saat ini tim bentukan Prof JJ akan bekerja menguak informasi.
Dipimpin Andi Kusumawati, tim ini mulai bekerja hari ini, Kamis (4/11/2022). (*)