Kabar Terbaru 7 Professor Unhas Mundur Gegara Dipaksa Luluskan Mahasiswa Malas, Rektor Bertindak
Tujuh professor guru besar Unhas ramai-ramai mengundurkan diri gara-gara diitervensi Dekan FEB Unhas, Prof Abdul Rahman Kadir.
Namun, menurut dia, hal itu biasa terjadi.
"Jadi bukan mengundurkan diri sebagai dosen. Hanya judul di media-media itu yang salah. Janganlah buat heboh, padahal pesoalan sepele. Mereka hanya miskomunikasi, tapi persoalan itu sudah selesai kok," katanya.
Intervensi Dekan
Sementara dari surat yang beredar di medsos, disebutkan para guru besar itu mengundurkan diri karena mendapat intervensi dalam penilaian mahasiswa.
Intervensi itu disebutkan datang dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof Dr Abdul Rahman Kadir.
Guru besar Unhas itu mengungkapkan diintervensi meluluskan mahasiswa program doktor Manajemen.
Mahasiswa tersebut disebutkan tidak memenuhi syarat kehadiran.
Selengkapnya, berikut surat pengunduran diri Prof Siti Haerani sebagaimana yang beredar di medsos.
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di Tempat
Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas
Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:
1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen
3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.