7 Profesor Unhas Mundur
Penyebab dan Daftar 7 Profesor atau Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Mengundurkan Diri
Sebanyak 7 profesor atau guru besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis atau FEB Unhas mengundurkan diri sebagai pengajar
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Hasanuddin atau Unhas kini sedang dilanda kemelut internal.
Sebanyak 7 profesor atau guru besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis atau FEB Unhas mengundurkan diri sebagai pengajar pada Program Studi S3 Manajemen.
Mereka yang mengundurkan diri adalah Prof Muhammad Idrus Taba SE M Si, Prof Dr Idayanti Nusyamsi SE MSi, Prof Dr Siti Haerani SE MSi, Prof Dr Cevi Pahlevi SE MSi, Prof Dr Haris Maupa SE MSi, Prof Dr Muhammad Asdar SE MSi, dan Prof Dr Mahlia Muis SE MSi CIPM.
Mereka mengundurkan diri karena dugaan intervensi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof Dr Abdul Rahman Kadir terhadap nilai salah seorang mahasiswa S3 Manajemen.
Mahasiswa tersebut diminta diluluskan padahal tak pernah mengikuti perkuliahan.
“Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3. Di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan,” demikian ditulis Siti Haerani dalam surat pengunduran dirinya yang ditandatangani pada 28 Oktober 2022.
Selengkapnya, berikut surat pengunduran diri Haerani sebagaimana yang beredar.
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di Tempat
Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas
Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:
1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen
3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.
4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.
5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.