UMI
Pakar HTN UMI Fahri Bachmid: Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi Otto Tetap Konstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Ketua Umum Organisasi Advokat menjabat maksimal dua periode.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ketua umum organisasi advokat menjabat maksimal dua periode.
Keputusan itu untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam membacakan putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (31/10/2022).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Fahri Bachmid SH MH berpendapat, secara konstitusional sesungguhnya tidak ada dampak serta implikasi yuridis apapun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM.
Sehingga secara hukum ketua umum Peradi saat ini dapat menjabat serta menuntaskan masa jabatannya sampai dengan selesai.
Hakikatnya itu merupakan perintah yang konstitusional yang dirumuskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 itu sendiri.
Sehingga tugas-tugas konstitusional tetap dapat dijalankan oleh Otto Hasibuan selaku ketua umum DPN Peradi berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga: Dosen Hukum UMI Fahri Bachmid Jadi Ahli DPN Peradi dalam Sidang Judicial Review KUHAP di MK
Fahri Bachmid mengatakan, hal yang demikian itu sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada halaman 41, point (3.18). dengan "reasoningnya" sebagai berikut :
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.17], di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum putusan a quo.
Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo".
Dengan demikian, mendasari "ratio decidendi"/legal reasoning" sebagaimana ternyata dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut, maka tentunya ini sangat imperatif, tentang keadaan hukum yang secara faktual telah di mitigasi oleh mahkamah agar tercipta suatu tertib sosial pada entitas organisasi Advokat itu sendiri,
Fahri Bachmid berpendapat, terlepas dari jalan keluar serta saluran konstitusional yang telah dibuat sendiri oleh mahkamah dalam putusan "a quo" terkait dengan implikasi konstitusional maupun implikasi yuridis terhadap peristiwa kongret di internal organisasi Advokat, misalnya, dengan membolehkan bagi Ketua Umum Organisasi Advokat yang saat ini sedang menjabat untuk menyelesaikan masa jabatannya sesuai periode masa jabatannya,” ujarnya.
Baca juga: Fahri Bachmid Resmi Jabat Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan PaKem UMI
Fahri Bachmid berpandangan bahwa sesungguhnya berdasarkan ketentuan norma Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Kendati demikian, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif ke depan (forward looking), dan tidak berlaku retrospektif ke belakang (backward looking), oleh karena itu, segala subyek perbuatan hukum dan subjek hukum yang sah menurut rezim hukum lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, tetap harus dianggap sah adanya setelah rezim hukum baru sesudah berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu.