Tribun Lutim
BBPJN Sulsel Larang PT PDS Gunakan Jalan Nasional di Luwu Timur
Pihak BBPJN Sulsel memperlihatkan surat pencabutan izin itu kepada para aktivis yang menggelar unjuk rasa
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Menurut Mahyuni, surat tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi PT PDS. Dia meminta, agar perusahaan tersebut segera menghentikan segala aktivitas menggunakan jalan negara tersebut.
"PT PDS sepertinya kebal hukum sehingga seenaknya melabrak semua aturan dan keputusan semua pengambil kebijakan," ketus Mahyuni.
Humas PT PDS, Jois yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan patuh pada keputusan tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam hal BBPJN Sulsel punya alasan tersendiri sehingga membatalkan surat yang diterbitkan sebelumnya.
"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," beber Jois.
Menurut dia, seharusnya, masalah tersebut sudah selesai. Alasannya, pihaknya telah membayar jaminan asuransi sebesar Rp 18 juta.