Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Hanya Brigjen Hendra Kurniawan Ipar Ariel Noah, Daftar Polisi Dipecat karena Kasus Sambo

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS TV
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Selain memecat Kompol Chuck Putranto, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.

Sama seperti Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berstatus tersangka kasus obstruction of justice dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Pilih Melawan Seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo

Ia dipecat pada 2 September 2022, karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni Wibowo diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Sementara mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat setelah menjalani sidang etik pada 7 September 2022.

Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga memutuskan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

Terakhir, AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya yang juga bernasib sama.

Ia resmi dipecat setelah menjalani sidang etik pada 12 September 2022.

AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Rutan Korps Brimob Polri.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved