Pemilu 2024
Bawaslu Sulsel Ungkap 7 Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Termasuk Politik Identitas dan Hoax
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Amrayadi mengungkap tujuh potensi pelanggaran pemilu 2024.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Amrayadi mengungkap tujuh potensi pelanggaran pemilu 2024.
Potensi pelanggaran itu yakni politik identitas suku ras agama dan antargolongan (SARA); politik uang; penyalahgunaan anggaran; pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri dan kepala desa; data dan pemutakhiran data pemilih; kerumitan pemungutan dan penghitungan percepatan hasil terakhir; serta hoax atau berita bohong.
Ia mengatakan tujuh hal itu menjadi urgensi yang perlu perhatian di Pemilu 2024.
Amrayadi menilai Pemilu 2024 akan banyak dinamika utamanya banyak hal-hal tidak terduga seperti potensi pelanggaran.
Maka dia melihat butuh kerja sama antar pemangku kepentingan untuk meminimalisir kemungkinan potensi konflik tersebut.
Demikian diungkapkan Amrayadi dalam Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu oleh Bawaslu Sulsel bersama Lembaga Kepemiluan di Plazgozz Cafe, Jl Yusuf Daeng Ngawing, Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (31/10/2022).
Baca juga: KPU Makassar Segera Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024, Ini Syaratnya
"Kerja sama pemangku kepentingan dibutuhkan, agar ini menjadi perhatian kita bersama," kata Amrayadi.
Mantan Ketua KPU Soppeng itu mengingatkan kepada anggota Bawaslu dan KPU yang memiliki pengalaman Pemilu dengan lima kotak suara di 2019, namun tidak dengan Pilkada.
Terlebih di tahun 2024 mendatang, akan ada 514 Pemilihan Bupati dan Walikota, lalu 33 Pemilihan Gubernur kecuali Yogyakarta.
"Tentu kami penyelenggara akan agak repot, maka kami Bawaslu sangat perlu dukungan dari lembaga pemangku kepentingan atau stakeholder terkait," urainya.
Meski begitu, Amrayadi mengungkapkan Bawaslu tidak bekerja dengan tangan kosong. Ada strategi yang telah disiapkan.
Seperti pencegahan potensi pelanggaran dengan pengawasan secara langsung.
Ini dapat dipecahkan dengan identifikasi dan pemetaan kerawanan atau Indeks Kerawanan Pemilu dan pelanggaran pemilu
koordinasi, supervisi, membimbing, memantau dan evaluasi penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Hadirkan Prof Muhammad Perkuat Integritas Pengawas Pemilu di Sulsel
"Bisa juga dengan koordinasi melibatkan instansi pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan hubungan antar lembaga," kata dia.
Pada acara tersebut, turut hadir mantan Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad sebagai pemateri.