Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Restorative Batiniah

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto Bedah Konsep Restorative Batiniah di Tribun Timur

Pendekatan humanis ala Budhi diyakini lebih solutif untuk menghadirkan hukum yang lebih berkemanusiaan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Tangkapan layar diskusi forum dosen dengan tajuk mengatasi penyakit sosial di Makassar: ide pendekatan Restorative Batiniah di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Sulsel, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ide Restorative Batiniah Kepala Kepolisian Resor Kota Besar atau Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto sedang banyak diperbincangkan.

Pendekatan humanis ala Budhi diyakini lebih solutif untuk menghadirkan hukum yang lebih berkemanusiaan.

Tribun Timur mendapatkan kesempatan untuk membedah ide restorative batiniyah lewat forum dosen yang berlangsung secara blendeed melalui virtual maupun secara tatap muka di Redaksi Tribun Timur, Jl Cenderawasih, Makassar, Sulsel, Jumat (28/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Budhi membedah konsep restorative batiniyah yang ia gunakan selama ini.

Menurutnya, restorative batiniyah memiliki dua mata pisau analisis yang akan berefek pada pencegahan perbuatan hukum selanjutnya.

"Restorative batiniyah ini, mata pisaunya ada dua. Satu untuk internal utamanya penyidik. Jadi penyidik ini sebelum melakukan proses hukum mereka mau melihat latar belakang peristiwa pidana tersebut," jelasnya.

"Kemudian yang kedua, bagaimana kita bisa mengasah masyarakat kita dalam hal ini pelaku maupun keluarga korban atau korban. Ketika terjadi peristiwa pidana bukan berarti kita menyelesaikan proses hukumnya. Tetapi paling tidak, akibat dari perbuatan hukum itu tidak berkepanjangan. Contohnya saja dendam antar kedua belah pihak. Sehingga hukum untuk kemanusiaan bisa tercapai," tambahnya.

Selain itu, kata Budhi, konsep ini secara perlahan akan membenahi proses penyidikan di internal Kepolisian Republik (Polri).

Dari sini, mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah ini menambahkan, penyidik memiliki kemampuan memilah kasus apa yang layak menggunakan pendekatan restorative batiniyah.

"Jadi dimulai dari penyidik. Mau tidak penyidik ini memanfaatkan hukum untuk kemanusiaan. Dibenahi dulu makanya, karena kami lingkup Polrestabes jadi saya mengarahkan anggota ke situ dulu. Apa saja yang perlu kita lakukan restorative batiniyah kami lakukan," terangnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved