Samsat Makassar
Polda Sulsel Sidak Samsat Makassar, Sebelumnya ada Keluhan Warga Gowa
Mantan Koorspripim Polda Sulsel itu mengaku, sempat menanyakan layanan kepada wajib pajak yang dihampiri.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Samsat Jl Andi Mappanyukki, Makassar, Kamis (27/10/2022) siang.
Sidak itu, dilakukan dengan mengecek pelayanan di sejumlah ruangan.
Seperti Gudang material STNK dan TNKB, loket pelayanan dan ruang pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, ruang bermain anak juga tak luput dalam pengecekan itu.
"Tadi kita sudah melakukan pengecekan di beberapa ruangan pelayanan dan ketersediaan material. Semuanya berjalan dengan baik," kata AKBP Restu kepada wartawan.
Mantan Koorspripim Polda Sulsel itu mengaku, sempat menanyakan layanan kepada wajib pajak yang dihampiri.
"Alhamdulillah, wajib pajak mengaku jika pelayanan yang didapatkan dari petugas kami sangat baik," ujarnya.
AKBP Restu pun berharap agar masyarakat yang hendak melakukan proses registrasi dan identifikasi (Regident) baik proses pergantian STNK 5 tahun atau registrasi tahunan untuk datang langsung ke kantor SamsatĀ
"Silahkan datang langsung mengurus sendiri tanpa melalui perantara, karena proses layanan cepat dan transparan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan tribun, pelayanan mutasi kendaraan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar, Jl Mappanyukki, Kota Makassar dikeluhkan warga.
Hal tersebut karena proses pengurusan administrasinya membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa selesai.
Salah seorang warga asal kabupaten Gowa enggan disebut namanya mengatakan, saat dirinya ingin mengajukan mutasi status kendaraannya dari Makassar ke Gowa itu harus masuk dalam list antrian.
"Jadi saya ke sini itu mau bayar pajak sekaligus ganti plat, tapi rencananya sebelum saya bayar pajak, saya mau kasi pindah status administrasinya ini mobil dari Makassar ke Gowa, tapi disuruhka menunggu dua Minggu kalau mau urus mutasi. Lama sekali ini, jadi saya bilang tidak usah mutasi kalau begitu," ujar warga Gowa itu.
Menurut dia, jika kendaraannya berstatus administrasi di Gowa, pengurusan lima tahunan itu tidak mesti lagi ke Samsat Makassar, apalagi jarak rumahnya dengan Samsat Makassar terbilang jauh.
"Saya jauh sekali kalau ke Makassar lagi, nah ini adaji di Gowa juga Samsat makanya mau saya kasi pindah," katanya.
Selain diminta menunggu dua Minggu, warga tersebut juga diminta membayar Rp250 ribu, biaya administrasi.
"Ini pembayaran untuk PNBP (bukan pajak) dia bilang petugas di dalam," ditambahkan wajib pajak tersebut.
Pengurusan yang panjang ini tentu berbeda dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Belum lama ini, Listyo meminta jajarannya untuk mempermudah pengurusan serta menghindari terjadinya praktik pungli di pelayanan publik atau pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Terkait dengan pelayanan ini juga harus dibuat SOP-nya. Diperjelas, sehingga kemudian masyarakat betul-betul tahu pada saat mereka meminta pelayanan kepolisian yang memang sudah diatur oleh Polri," tegas Sigit.
"Jadi yang mudah jangan dibikin sulit," tambahnya dikutip melalui YouTube TribunPontianak.com
Penjelasan Samsat
Bintara Urusan (Baur) Mutasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlasntas Polda) Sulawesi Selatan, Aiptu Martina membantah jika pengurusan hingga dua pekan.
Ia menjelaskan, untuk perseorangan, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dalam satu atau dua hari masa kerja.
"Mutasi keluar kendaraan itu satu hari bisa, kalau hari ini masuk paling besok selesai," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Dirinya menambahkan, untuk alur pemindahan atau mutasi daerah serta nama kepemilikan baru akan melalui dua tempat yakni arsip Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat serta bagian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
"Karena mutasi keluar kan, ada dua tempat. Ada di arsip Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terus setelah di proses di Samsat itu dikirim ke Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk proses," ujar Martina.
Martina membantah soal pengurusan mutasi kendaraan yang mencapai waktu berhari-hari.
Pengurusan yang lambat, kata Mariana, bisa saja disebabkan akibat berkas pemilik yang bertumpuk satu sama Lain.
"Kalau bermingg-minggu itu tidak. Kalau perseorangan begitu paling satu atau dua hari. Mungkin kalau terhambat Karena berkas yang menumpuk. Kalau banyak kan kita tidak bisa prediksi," terangnya.
"Karena kalau di Samsat kan dicari arsipnya digitalnya dulu bermalam. Kemudian pencarian arsip (fisik). Terus kita ajukan ke pak Kasi tanda tangan. Setelah itu kita bawa lagi ke BPKB untuk pengarsipan," tambahnya.
Sementara untuk mutasi keluar provinsi, kata Mariana, pemilik hanya perlu membawa berkas berupa KTP tujuan, STNK, serta BPKB asli kendaraan.
"Kalau dia keluar provinsi kan dia tanda tangan Kasubdit. Jadi, kalau dibilang alurnya ini karena memang dia mutasi. Jadi itu penghapusan data di semua. Kalau misalnya dia pindah provinsi harus bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tujuan, STNK asli, BPKB asli," kata Martina(*)