Opini
Smart ASN Menuju Birokrasi 4.0
Dipandang perlu untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang yang dapat menyesuaikan di era Revolusi industri 4.0.
Oleh:
Andi Amiduddin S
Mahasiswa Program Magister APN - STIA LAN Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Revolusi industri 4.0 menghadirkan inovasi teknologi disruptif yang mengaburkan batas fisik, digital, dan biologis di semua sektor, serta mengubah cara manusia hidup dan bekerja.
Terobosan teknologi menciptakan peluang di bidang ekonomi, sosial, dan pengembangan diri pribadi, namun kecerdasan buatan akan mengambil alih pekerjaan manusia.
Apalagi 2 tahun terakhir wabah corona virus disease (covid-19) mengharuskan kita bertatap muka secara virtual.
Banyak meeting dan rapat dilakukan by aolikasi zoom meeting.
Selai rapat proses pembelajaran pun dilakukan dengan cara daring yang mengharuskan siswa maupun mahasiswa harus tau menggunakan teknologi yang mendukung proses belajar mereka secara daring.
Maka dari itu dipandang perlu untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang yang dapat menyesuaikan di era Revolusi industri 4.0.
Kesiapan pembangunan SDM sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan di era disrupsi 4.0.
Revolusi industri 4.0 saat ini juga sudah memasuki era digital termasuk pada sistem birokrasi pemerintahan.
Mau tidak mau, Pemerintah Indonesia harus menyiapkan Aparatur Sipil Negara yang mumpuni dalam menghadapi transformasi digital ini.
Setiap Aparatur Sipil Negara dipaksa untuk beradaptif terhadap kemajuan teknologi agar kinerja SDM dapat lebih cepat, akurat, dan efisien sehingga dapat mendukung jalannya sistem pemerintahan.
Langkah Pemerintah Menyiapkan Smart ASN
Digitalisasi birokrasi untuk pelayanan yang optimal adalah hal yang tidak bisa dihindari/disanggah.
Menurut data dari Global Talent Competitiveness Index, Indonesia saat ini berada pada peringkat 77 dari 119 negara dengan nilai 38,04.
Untuk memperbaiki index tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerapkan Human Capital Management Strategy.
Pemerintah memiliki program 6 “P” yaitu Perencanaan, Perekrutan/Seleksi, Pengembangan Kapasitas, Penilaian dan Penghargaan kinerja, Promosi/Rotasi Karir, dan Peningkatan Kesejahteraan.
Kementerian PAN-RB gencar melakukan perbaikan terhadap kinerja ASN.
Seperti contoh pada tahapan perekrutan/rekruitment yang kini sudah menggunakan sistem digital atau yang kita kenal dengan istilah Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti dapat menekan angka kecurangan dalam sistem seleksi penerimaan ASN.
Hal ini dilakukan tentu dengan harapan agar Pemerintah mendapatkan orang-orang terpilih yang akan menggerakkan sistem pemerintahan di Indonesia.
Tentu Pemerintah tidak berhenti pada tahap Rekruitment saja, untuk menciptakan Smart ASN.
Pemerintah dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kapabilitas atau kompetensi agar kiranya para ASN ini dapat bekerja secara profesional dan berkinerja baik.
Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri (CMB) bagi Pegawai di Lingkungan BKN pada Selasa (15/3/2022) secara virtual dan diikuti oleh pegawai BKN Pusat dan kantor regional I-XIV.
SE CMB ini memiliki tujuan untuk memenuhi kesenjangan penilaian pada Indeks Profesionalitas ASN karena salah satu dimensinya adalah pemenuhan 20 JP pada pegawai.
Analis Kepegawaian Madya Biro SDM BKN, Heri Purwanto selaku narasumber menyatakan bahwa SE CMB dibentuk untuk pengembangan kompetensi non-klasikal yang merupakan tuntutan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dimana pegawai mempunyai hak dan kewajiban terkait pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP setahun.
“SE ini sebagai payung hukum agar CMB bisa dikonversi dan dinilai karena rekap pelaksanaannya akan dikirimkan ke Biro SDM, kemudian dari Biro SDM akan mengeluarkan sertifikat untuk pegawai terkait secara elektronik,” terangnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencanangkan untuk berupaya mewujudkan SDM pemerintah menjadi Smart ASN selambat-lambatnya pada tahun 2024.
Smart ASN adalah predikat yang diberikan kepada ASN dengan integritas tinggi, mampu berbahasa asing, mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi, berjiwa melayani, memiliki mentalitas wirausaha, jaringan luas dan keramahtamahan.
Dalam rangka mewujudkan Smart ASN 2024, maka pemerintah harus melakukan upaya pengembangan kompetensi yang sistematis.
Learning And Development Model
Lebih lanjut Heri menjelaskan, kegiatan CMB ini menerapkan konsep 10:20:70 model pembelajaran dan pengembangan (learning and development model) terdiri dari 10 persen klasikal, 20 % belajar dengan kolega (Coaching and Mentoring), dan 70 % dari pengalaman kerja (action learning).
Dari komposisi tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan atasan langsung dalam pengembangan kompetensi bawahannya sangat besar.
“Pengembangan kompetensi dilakukan berdasarkan pada hubungan kerja yang harmonis antara atasan langsung dengan bawahannya. Atasan dan bawahan harus selalu berkomunikasi dengan bawahan tentang tugas yang sedang dijalankan, target yang akan dicapai, dan kompetensi apa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dengan lebih efektif,” pungkasnya.
Yang menjadi tantangan bagi pemerintah sekarang ialah bagaimana cara menerapkan regulasi ini, terutama pada bagian 70 % dari pengalaman kerja (action learning).
Hal ini menjadi perlu karena Hard Skill dan Soft Skill pegawai menjadi terlatih ketika turun langsung bekerja di lapangan bukan hanya sekedar mempelajari teorinya atau biasa juga kita kenal dengan Learning by doing.
Dengan demikian para ASN baik yang masih baru amupun yang sudah senior dapat beradaptasi dengan cepat dan efektif.(*)