Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan

Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Atlet Dayung Selayar

Polres Sinjai menangkap dua orang terduga pengeroyok atlet dayung Selayar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Polres Sinjai
Dua pengeroyok atlet Dayung Selayar saat berada di Polres Sinjai, Kamis (26/10/2022) dini hari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Syahruddin berselang delapan jam pasca peristiwa itu. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satuan Reskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pengeroyok atlet dayung Kabupaten Kepulauan Selayar.

Keduanya berinisial SN (20) berprofesi sebagai nelayan dan DN (24) tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Syahruddin berselang delapan jam pasca peristiwa itu.

Mereka ditangkap di rumah mereka di Jl Halim Perdana Kusumah, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (26/10/2022) pada pukul 01.00 Wita. Sedang peristiwanya terjadi pada Selasa (25/10/2022) pukul 17.45 Wita.

"Pelaku sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang jalani proses hukum," kata Syahruddin. 

Saat diinterogasi DN mengaku melakukan penganiayaan dengan cara menampar salah satu atlet dan memukul salah satu atlet dengan menggunakan dayung sehingga mengenai kepala.

Sedang SN menerangkan bahwa dia melakukan penganiayan dengan cara meninju kepala salah satu atlet menggunakan kepalan tangan kanan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi setelah atlet Cabor Dayung Porprov Sulsel 2022 baru saja menyelesaikan pertandingan dan menuju kendaraan mereka untuk selanjutnya menuju pemondokan.

Namun tiba-tiba ada yang meneriaki pedayung asal Selayar. Lalu mendekati pedayung tersebut dan mengeroyoknya. 

Adapun atlet yang jadi korban, yakni Meldiawan (19) mengalami luka robek pada dibagian atas kepala.

Devi Ariani Sapitri (23) mengalami luka pada tangan dibagian pergelangan tangan sebelah kiri.

Zulham Noer (18) mengalami luka memar pada bagian punggung dan sakit pada bagian kepala.

Selanjutnya Muh Iksan (22) mengalami sakit pada bagian kepala dan Subhan (19) mengalami sakit pada bagian kepala.

Kronologi Pengeroyokan

AKP Syahruddin menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal dari di TKP sekitar pukul 17.45 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved