Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan

10 Mahasiswa Unhas Ditangkap oleh Polsek Tamalanrea Usai Keroyok Dua Mahasiswa di BTP

Mereka ditangkap pasca melakukan penyerangan dan melukai Afdal Zaenal dan Muh Yaqin menggunakan senjata tajam berupa parang Mandau.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
ist
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tamalanres dari oknum mahasiswa yang menyerang kontrakan di BTP dini hari tadi 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea menangkap 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) pelaku penyerangan Selasa, (25/10/2022) sekitar pukul 16.45 Wita.

Mereka ditangkap pasca melakukan penyerangan dan melukai Afdal Zaenal dan Muh Yaqin menggunakan senjata tajam berupa parang Mandau.

Dari penyerangan tersebut, Afdal Zaenal mengalami luka terbuka di telapak tangan sedangkan Muh Yaqin di pundak sebelah kanan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS menerangkan, korban nekat melakukan aksinya didasarkan motif balas dendam kepada korban.

"Korban awalnya sedang bersantai di kontrakannya bersama dengan temannya. Tiba-tiba di datangi oleh terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang sekitar pukul 03.30 dini hari, yang langsung melakukan pengrusakan barang barang yang ada sekitar TKP," jelasnya, Rabu (26/10/2022).

"Setelah itu terduga pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan menemukan Afdal Zaenal yang berada di dapur bersembunyi kemudian langsung di tebas oleh terduga pelaku yang mengenai telapak tangan bagian kanan. Kemudian setelah melihat situasi sudah aman Muh Yaqin langsung menebas korban," tambahnya.

Saat ditangkap tim Reskrim Polsek Tamalate, pelaku menjelaskan, kedua korban sebelumnya melakukan pengeroyokan di Basecamp Mapala Kehutanan Unhas.

"Membenarkan bahwa telah melakukan penyerangan dan mengakui bahwa mereka melakukan penyerangan atas dasar di serang dan di keroyok serta pengrusakan terlebih dahulu di Basecamp Fakultas Kehutanan Unhas oleh kelompok dari gabungan lembaga mahasiswa kehutanan termasuk pelapor dan korban," ujarnya.

Identitas pelaku yang diamankan yakni T (21), MAA (21), IB (23), Z (19), DW (21), A (23), GR (22), AR (22), DT (24), serta ARM (20). 

Mereka ditangkap setelah tim Reskrim Polres Tamalate mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di BTP Blok C, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

"Selanjutnya pers opsnal Polsek Tamalanrea bergerak menuju ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan terduga pelaku," jelas Lando.

Selain pelaku, tim juga mengamankan 1 buah parang serta 1 batang besi dengan panjang 80 cm.

Lando menambahkan, kesepuluh pelaku akan disangkakan 170 atau 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved