Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hutan Lindung

Ketua FKH Tanggapi Kasus Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Jufri Sambara

Jufri Sambara diduga membangun vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Ketua FKH Tanggapi Kasus Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Jufri Sambara
ist
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Ahmad Yusran

Kedua, penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak jarang berbenturan dengan aktivitas pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sehingga diperlukan penguatan pengaturan tentang pelindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (side Panal 66 UU PPLH). 

Pelindungan hukum ini dikenal dengan konsep Anti Strategin Litigation Against Public Participation (ANTI-SLAPP).

Ketiga, dengan berlakunya UU CK, beberapa ketentuan pidana dalam UU PPL mengalami perubahan.

Antara lain, perbuatan yang sebelumnya dikualifikasikan sebagai delik form didepenalisasi sehingga dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dan dikenal sanksi administratif. 

"Dengan demikian, kebijakan kriminal dalam UU PPL lebih dititik beratkan pada delik materil. Selain itu, ada juga perbuatan yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana (kumalasi eksternal)," jelasnya.

Pengaturan kebijakan ini dan penerapannya dilakukan dengan mengedepankan pemulihan dan pengembalian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan berdasar pada prinsip pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).

Keempat, perkembangan tipologi dan modus tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan banyak melibatkan badan usaha (korporasi sebagai pelaku tindak pidana).

Namun demikian, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Bubjek Hukum Korporasi belum mengatur secara khusus penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Hidup yang dilakukan oleh badan usaha (korporasi), dikaitkan dengan pengenaan pidana tambahan atau tindakan tata tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU PPL," ucap Dewan Pembina Sintalaras UNM. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved