Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa

Pengakuan Tiga Pemuda Rudapaksa Remaja 13 Tahun Secara Bergiliran di Pinrang

Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga pemuda pelaku rudapaksa terhadap remaja 13 tahun.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
ist
Satreskrim Polres Pinrang menangkap tiga terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (22/10/2022). 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga pemuda pelaku rudapaksa terhadap remaja 13 tahun.

Mereka adalah AM alias LG (21), AR (20) dan MA (17). 

Polisi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Sabtu (22/10/2022). 

Ketiganya warga Labolong, Desa Mattongang-tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Kepada polisi, terduga pelaku AM mengaku menjemput korban di rumahnya.

Kemudian membawa korban ke rumah kosong di daerah Kampung Labolong.

"Sesampainya di Labolong, AM memanggil dua temannya yakni AR dan MA. Mereka kemudian menyuruh korban untuk meminum minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis, Senin (24/10/2022).

Dikatakan, setelah mencekoki korban dengan minuman keras, korban tidak sadarkan diri.

"Hasil interogasi, terduga pelaku AM merudapaksa korban sebanyak 1 kali," ucapnya.

Muhalis menuturkan, korban di rudapaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku.

"Terduga pelaku AR dan MA juga mengaku kalau merudapaksa korban sebanyak satu kali setelah AM," tuturnya.

Usai melakukan aksinya tersebut, korban dibawa ke Stadion Bau Massepe Pinrang, Kecamatan Paleteang.

"Korban dibawa oleh pelaku AM ke Stadion Bau Massepe dan ditinggal begitu saja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 jo pasal 76 UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55, 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan awalnya korban dijemput menggunakan motor oleh lelaki kenalannya di whatsapp yakni AM alias LG. 
 

"Karena seharian tidak pulang, orang tua korban khawatir. Sekitar pukul 22.30 Wita, ayah korban mendapat kabar kalau anaknya ada di Stadion Bau Massepe, Paleteang," kata AKP Muhalis saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022). 

Korban pun dijemput oleh keluarga di Stadion Bau Massepe. 

Korban bercerita kalau ia dibawa ke sebuah rumah oleh AM alias LG di Labolong. 

Di sana, korban bertemu dengan dua teman AM. Yakni AR dan MA. 

"Ketiga terduga pelaku ini menyuruh korban untuk meminum minuman keras merek anggur merah. Korban mengaku tidak sadarkan diri usai minum minuman keras tersebut," ucapnya. 

Dikatakan, korban baru sadar ketika sudah di atas motor saat dibonceng oleh AM. 

"Korban di bawa ke Stadion Bau Massepe Pinrang dan ditinggalkan oleh terduga pelaku AM," ujarnya. 

Ayah Korban Lapor ke Polisi

Berdasarkan dengan adanya laporan ayah korban terkait tindak pidana membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan yang dialami korban, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan. 

Yakni dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Sabtu (22/10/2022). 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor merek CRF warna hitam, satu bantal tidur warna biru, dan satu botol minuman keras jenis anggur merah. 

"Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Muhalis. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved