Obat Sirop
Imbas Pelarangan Penjualan Obat Sirop, Omset Apotek di Jeneponto Turun
BPOM menemukan lima produk obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Adanya temuan penyakit ginjal akut bagi anak membuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Kelima produk tersebut, yakni Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi cough sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops.
Menindaklanjuti SE Kemenkes, Dinas Kesehatan Jeneponto memerintahkan penghentian penjualan obat di seluruh apotek di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dinkes juga meminta kepada seluruh tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat sirop kepada pasien.
Imbas pelarangan tersebut, sejumlah apotek mengaku omset penjualannya menurun.
Seperti Apotek Syam Farma yang lokasinya berada tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
"Ya lumayan sepi," ujar Dg Puji (35) karyawan Syam Farma saat ditemui Tribun-Timur.com, Sabtu (22/10/2022) sore.
Alasan besar yang membuat omsetnya menurun adalah asumsi masyarakat yang menganggap semua jenis obat sirop bermasalah.
"Karena rata-rata itu mereka anggap semua sirop bermasalah," lanjutnya.
Ia membeberkan bahwa obat jenis Termorex Sirup sudah lama kosong.
Namun untuk jenis Unibebi sirup saat ini masih digunakan.
"Unibebi ada tapi digudangkan sambil menunggu salesman datang mengambil dan tidak boleh dipajang," paparnya.
Ia pun berharap pihak terkait lebih teliti lagi dalam mengawasi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. (*)
Laporan Kontributor TribunJeneponto.com, Muh Agung Putra Pratama