Obat Sirup
Tercemar Etilen Glikol, Penggunaan Obat Sirup di Puskesmas Luwu Timur Dilarang
Sejauh ini, Dinas Kesehatan Luwu Timur belum menerima informasi dan petunjuk lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Sulsel.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
Pemerintah Indonesia juga mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atasĀ sirup paracetamol yang menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.(*)
Berita Terkait