Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Obat Sirup

Tercemar Etilen Glikol, Penggunaan Obat Sirup di Puskesmas Luwu Timur Dilarang

Sejauh ini, Dinas Kesehatan Luwu Timur belum menerima informasi dan petunjuk lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Sulsel.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Tercemar Etilen Glikol, Penggunaan Obat Sirup di Puskesmas Luwu Timur Dilarang
ist
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Luwu Timur, Masyhuri Rachim

Pemerintah Indonesia juga mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.

Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atasĀ  sirup paracetamol yang menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved