Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

KPK Lelang Dua iPhone 11 Pro Max Milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Uang Jaminan Rp2 Juta

KPK akan melelang dua iPhone 11 Pro Max masing-masing 512 GB milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Editor: Sudirman
Kompas
KPK bakal melelang dua iPhone milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Lelang dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan jenis penawaran closed bidding. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua iPhone 11 Pro Max milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bakal dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dua iPhone 11 Pro Max milik Nurdin Abdullah masing-masing 512 GB.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan dua iPhone milik Nurdin Abdullah masing-masing berwarna emas atau gold dan berwarna midnight green (akun ICloud terkunci).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Dipanggil KPK, Saksi Kasus Dugaan Suap Eks Dinas PUTR

Baca juga: KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Diduga Libatkan Oknum Auditor BPK

"Harga limit Rp 7.006.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Selain dua iPhone, KPK juga akan melelang satu koper warna merah merk Polo Lock.

KPK juga melelang satu paket objek berupa satu koper hijau bertuliskan Pololove, satu unit Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam.

Satu IPhone 8 Plus dengan penyimpanan 256 Gb warna hitam, dan satu Iphone 7 Plus (ICloud terkunci).

“Harga limit Rp 6.870.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000,” tutur Ipi.

Lelang dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan jenis penawaran closed bidding.

Penawaran akan berakhir pada pukul 11.10 WIB dengan alamat domain www.lelang.go.id. Lokasi lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jakarta Pusat.

Pemenang akan ditetapkan setelah penawaran berakhir. Selain itu, pembeli dibebani bea lelang.

“Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak,” ujar Ipi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.

Nurdin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, guru besar tersebut juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved