Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Dipanggil KPK, Saksi Kasus Dugaan Suap Eks Dinas PUTR

Politisi Golkar itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR era Gubernur Nurdin Abdullah.

Editor: Ari Maryadi
Tribun-Timur.com
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari. Politisi Golkar itu dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR era Gubernur Nurdin Abdullah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Golkar itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR era Gubernur Nurdin Abdullah.

Ini kali kedua Andi Ina Kartika Sari dipanggil KPK dalam dua pekan terakhir.

“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com Jumat (21/10/2022).

Edy Rahmat saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Edy Rahmat terseret pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Selain Ina, KPK juga memanggil anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah.

Ipi belum menjelaskan materi dan keterkaitan pemeriksaan mereka dengan Edy Rahmat.

KPK sebelumnya pernah memanggil Ina untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada 13 Oktober lalu.

Saat itu, ia dipanggil untuk menjadi saksi dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny.

Andy Soni diketahui pernah menjabat sebagai mantan Kauaudotorat Sulsel I BPK Sulsel.

Namun, Ina tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK mengembangkan perkara yang menjerat Edy Rahmat.

Setelah terseret bersama Nurdin Abdullah, KPK menetapkan Edy sebagai tersangka suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel pada Dinas PUTR.

Dalam kasus ini, selain Edy KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak BPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved