Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek Gaddong Daeng Ngewa Ditetapkan Tersangka Serobot Lahan Milik Sendiri, Sumarni: Kami Dizalimi

Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar untuk kedua kalinya atas tuduhan penyerobotan lahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
handover
Istri Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84), Sumarni menagis di luar ruangan sidang gugatan praperadilan kedua di ruang sidang Gedung CCC, Rabu (19/10/2022). 

“Saya masyarakat kecil yang tiba-tiba dijadikan tersangka dan hak-hak kami akan diambil alih oleh orang lain.”

“Jangan hanya kerena kami ini masyarakat kecil sehingga kami bisa diperlakukan seenaknya,” lirih Kakek Gaddong.

Sumarni: Kami Dizalimi

Istri Kakek Gaddong, Sumarni yang hadir mengaku putusan praperadilan kedua ini merupakan bentuk kezaliman.

Tidak seharusnya hakim menolak gugatan praperadilan ini mengingat gugatan serupa saat kali pertama Kakek Gaddong dijadikan tersangka dikabulkan hakim. Toh, tidak ada bukti baru dari pelapor dalam persidangan.

“Tidak ada tambahan saksi, tidak ada bukti yang menyatakan surat itu palsu. Sedangkan saya punya lokasi yang sebenarnya diserobot, tapi malah kami yang dituduh menyerobot,” katanya.

Kuasa Hukum Kakek Gaddong, Andi Jaswadi menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Pihaknya enggan membahas substansi perkara itu karena gugatan praperadilan sudah diputuskan. Intinya, pihaknya telah menyampaikan seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.

“Kami sebagai kuasa hukum sudah memberi argumentasi yang cukup. Ternyata putusan berbeda pendapat,” katanya.

Adapun penolakan gugatan praperadilan Kakek Gaddong disebutnya karena hakim berpendapat tidak berwenang mengenai pokok perkara.

“Semua fakta-fakta yang diajukan dari kita dianggap pengadilan bahwa itu mengenai materi perkara, yang harus dinilai dalam. pokok perkara,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved