Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek Gaddong Daeng Ngewa Ditetapkan Tersangka Serobot Lahan Milik Sendiri, Sumarni: Kami Dizalimi

Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar untuk kedua kalinya atas tuduhan penyerobotan lahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
handover
Istri Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84), Sumarni menagis di luar ruangan sidang gugatan praperadilan kedua di ruang sidang Gedung CCC, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar untuk kedua kalinya atas tuduhan penyerobotan lahan.

Mirisnya, Kakek Gaddong dijadikan tersangka penyerobotan lahan di tanah garapan miliknya di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Dugaan kriminalisasi semakin menguat, setelah gugatan praperadilan kedua Kakek Gaddong ditolak oleh hakim tunggal PN Makassar di ruang sidang CCC, Rabu (19/10/2022).

Padahal, gugatan praperadilan pertama Kakek Gaddong pada tahun 2020 untuk laporan sama dinyatakan dikabulkan.

Sekadar diketahui, lahan milik Kakek Gaddong terletak di wilayah Metro Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan luas 5,8 hektar.

Pada tahun 2020, Penyidik Polda Sulsel menetapkan Kakek Gaddong menjadi tersangka berdasarkan laporan Nomor: LPB/43/II/2020/SPKT.

Kakek Gaddong ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Tauphan Ansar Nur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.

Di tahun tersebut, kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

Namun pada akhirnya, PN Makassar memenangkan Kakek Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang praperadilan.

Namun anehnya, kasus itu dibuka kepolisian dan kembali menetapkan Kakek Gaddong sebagai tersangka dengan pelapor yang sama dan tetap menggunakan laporan pada tahun 2020.

“Saya merasa sangat dizalimi, kasus yang sudah ada putusannya pada tahun sebelumnya kembali dibuka dan pihak polisi menjadikan kembali saya sebagai tersangka. Tuduhan (penyerobotan lahan) itu tidak pernah terbukti,” kata Kakek Gaddong.

Ia menjelaskan lahan garapan miliknya telah diakui pemerintah sesuai Surat Keterangan No.976/KMS/IV/2004 tanggal 27 April 2004 yang ditandatangani Lurah Maccini Sombala saat itu.

Di tahun itu, Kakek Gaddong sempat menjual tanahnya kepada pihak lain atas nama Johannes Benny Tungka seluas 1,5 hektar dan menyisakan lahan garapan miliknya tersisa 5,8 hektar.

Selanjutnya, Johannes lalu menjual tanah itu kepada Tauphan Nur Ansar yang pada akhirnya melaporkan dirinya ke kepolisian.

“Tanah itu telah kami garap telah lebih dari 20 tahun dan sekarang kami dipaksa tinggalkan, sampai harus mendatangkan ratusan polisi bersenjata lengkap untuk mengusir kami,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved