Kasus Korupsi
Abd Rahim Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Bakal Ajukan Praperadilan
Abd Rahim Dg Nya'la ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP 14 kecamatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abd Rahim Dg Nya'la tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP 14 kecamatan se-Kota Makassar bakal mengajukan praperadilan.
Abd Rahim Dg Nya'la menjabat sebagai kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar.
Abdul Rahim juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dua mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Kuasa hukum atau pengacara Abd Rahim, Muh Syahban Munawir, mengatakan rencana gugatan praperadilan kliennya bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Hal itu lantaran Awie sapaan Muh Syahban Munawir, menganggap penetapan tersangka terhadap Abd Rahim terkesan terburu-buru.
Sebab sampai hari ini, dirinya mengaku belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor perhitungan kerugian negara.
"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti bukan mengira-ngira seperti yang disampaikan oleh penyidik kejaksaan tinggi yang baru memperkirakan kerugian negara," kata Awie Minggu (16/10/2022) sore.
Dalam perkara itu, Awie mengaku sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik di kejaksaan tinggi.
"Termasuk klien kami telah kooperatif dalam pemeriksaan dan telah menyampaikan semua oknum yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
"Kami meminta kepada penyidik kejaksaan tinggi sulsel untuk tidak tebang pilih. Semua oknum yang terlibat harus di proses juga secara hukum," sambungnya.
Dari serangkaian kejanggalan yang ia temui, dirinya pun mengaku bakal mengajukan praperadilan.
"Langkah hukum yang akan kami ambil untuk sementara mempesiapkan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar dan akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengawal dan supervisi kasus ini," beber Awie.
"Karena kami menduga masih banyak oknum pejabat yang terlibat dalam persoalan ini yang harus di seret juga ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Namun demikian, Awi mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang dilakukan Kejaksaan.
Tapi, lanjutnya, penyidikan harus berjalan fair.