Opini Tribun Timur
Menyikapi Ketidakadilan Pemilu
Hasil pemilu pada hari itu menunjukkan tidak ada satu pun kandidat yang berhasil meraih 50% suara untuk bisa keluar sebagai pemenang.
Terdapat pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil. Dalam perhelatan pilkada pun sama saja. Nyaris selalu ada yang merasa dicurangi.
Fakta ini menandakan sengketa terkait proses maupun hasil pemilu menjadi hal yang relatif sulit dihindari.
Bila kita tidak mau sengketa pemilu berujung jadi petaka yang memilukan, maka electoral justice system di Indonesia harus dicermati secara baik oleh semua pihak yang menghendaki adanya pemilu yang damai serta berkeadilan.
Sistem Keadilan Pemilu
Bung Hatta pernah menulis bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tetapi tindakan politik yang bertanggung jawab (Arbain et al., 2017:9).
Tidak ada gunanya mengadakan pemilihan langsung jika pemilih diberi kebebasan untuk memilih tetapi proses dan hasilnya dibiarkan tidak adil dan tidak jujur.
Kebebasan, keadilan dan kejujuran merupakan prinsip dasar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Sebagai sebuah konsep, “Keadilan Pemilu” tidak hanya terbatas pada penegakan kerangka hukum, tetapi juga mencakup tindakan semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan seluruh proses pemilu.
Segala prosedur, tindakan, atau keputusan mengenai proses pemilu yang tidak sesuai dengan undang-undang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak adil dan menyeleweng.
Pembentukan sistem keadilan pemilihan bertujuan untuk mencegah dan mengidentifikasi tindakan tidak adil dalam pelaksanaan seluruh proses, serta sebagai sarana dan mekanisme untuk memperbaiki tindakan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang berperilaku menyimpang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) mengatur secara rinci jenis pelanggaran, badan/lembaga yang berwenang, tata cara, dan tenggang waktu penyelesaian sengketa. Dulu, konsep keadilan pemilu hanya menggunakan pendekatan rule of law, kini telah dilengkapi dengan pendekatan etik.
Tiga ketentuan yang harus ditegakkan dalam proses penyelenggaraan pemilu adalah ketentuan administrasi pemilu (KAP), ketentuan pidana pemilu (KPP), dan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Beberapa badan/lembaga dibentuk dan ditetapkan untuk menyelesaikan pelanggaran/sengketa pemilu dengan kewenangan masing-masing yaitu Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Peradilan di bawah MA, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
Sementara fungsi penegakan kode etik penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh DKPP.
Membentuk Peradilan Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hasbullah-Penggiat-Demokrasi-dan-Peneliti-Jari-Mata-Kita-5.jpg)