Kanwil Kemenkumham Sulsel Dukung Implementasi UU Cipta Kerja Bagi UMKM
Satgas Percepatan Undang-Undang Cipta Kerja gelar Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
SATGAS Percepatan Undang-Undang Cipta Kerja gelar Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, di Aston Makassar Hotel & Convention Center pada 13 Okterber 2022 lalu.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Triningsih Herlinawati selaku Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Hendra Saragih, S.H, M.H, M.Kn sebagai Kepala Biro Hukum Dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM.
Serta Khotibul Umam, Analis Kebijakan Madya/Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH dan Dr. Muhammad Fadli, SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan ini, Fadli mewakili Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Menyampaikan materi terkait peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pelaksanaan Undang- Undang Cipta Kerja.
Khususnya, dalam hal pembentukan Perseroan Perorangan yang dapat didirikan dan didaftarkan dengan mudah oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum secara elektronik melalui laman www.ahu.go.id.
Lebih lanjut, Fadli juga menyampaikan Pasal 109 Angka 1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar pembentukan perseroan perorangan yang ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Fadli juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendaftarkan status badan hukum usahanya.
"Hanya dengan membayar PNBP Rp50 ribu, Usaha Mikro dan Kecil sudah bisa berbadan hukum,” ujar Fadli.
Menurut Fadli, dengan hadirnya Perseroan Perorangan yang didaftarkan melalui sistem elektonik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diharapkan dapat membangkitkan semangat UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.
Berbagai manfaat dapat diperoleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pendirian Perseroan Perorangan, seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.
Sehingga dapat membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan ekspor jika kegiatan itu mempersyaratkan usaha yang berbadan hukum.
Manfaat lainnya seperti kemudahan mendapatkan akses perbankan, tambahan modal usaha, membuka rekening, pengumuman perusahaan cukup dalam laman www.ahu.go.id, serta pelaku usaha bertindak sebagai Direktur.