Bawa 28 Saset Sabu, Buruh 50 Tahun Asal Tallo Ditangkap Polda Sulsel
ABS ditangkap Unit 2 Timsus Dotresnarkoba Polda Sulsel saat tertangkap tangan membawa 28 saset sabu dengan berat bruto 13,50 gram.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang buruh inisial ABS (50) diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jl Kandea, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel.
ABS ditangkap Unit 2 Timsus Dotresnarkoba Polda Sulsel saat tertangkap tangan membawa 28 saset sabu dengan berat bruto 13,50 gram.
Penangkapan dipimpin Kanit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol A Sofyan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku ABS ditangkap setelah proses penyelidikan sehingga tim bergegas menuju rumah pelaku.
"Sehingga tim bergegas ke Lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 14.30 Wita, anggota melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 15.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap ABS," jelas Kombes Dodi, Sabtu (15/10/2022).
Dirinya menambahkan, setelah masuk ke rumah ABS, tim mendapatkan 28 saset kecil berisi narkoba jenis sabu.
ABS mengaku, barang tersebut juga ia dapatkan dari seseorang yang ternyata sudah lama menjadi target DPO Ditresnarkoba Polda Sulsel yakni Sendi.
"Ditemukan 28 saset kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar 13,50 Gram yang di temukan tergeletak diatas lantai pas didepan yang ditempati duduk ABS dan 1 unit HP android Merk Oppo warna merah yang di temukan tergeletak diatas lantai," ujarnya.
"Slanjutnya Anggota melakukan Introgasi menurut keterangan Lk. ABS mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Sendi," tambahnya.
Setelah diringkus, kata Dodi, tim menggelandang pelaku ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, Kirim barang bukti ke lab forensik, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan," ucapnya.
Pelaku akan disangkakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana