Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus HAM Berat

Petinggi Polri dan TNI di Papua Jadi Saksi Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

JPU Kejagung menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai. 

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (13/10/2022). Dalam sidang lanjutan ini, enam saksi dihadirkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai

Dua orang saksi merupakan mantan petinggi Polri dan TNI di Papua yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ari Donk Sukmanto dan Pangdam Cenderawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen G Siahaan.

Dalam kesaksiannya, berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Tahap II kasus di Paniai. Ia mengaku dalam tim tersebut berisi 32 orang.

"Karena kita terdiri dari beberapa kesatuan, sebelum kita berangkat kita mempelajari di Paniai, baru membagi tugas. (Tim berisi) Unsur TNI, Penyidik Polri, dan Puspom, dan Polda Papua membantu untuk mencari dan menghadirkan saksi-saksi," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022).

Ia mengatakan Tim Investigasi Tahap II ini selanjutnya turun melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Setidaknya ada 59 orang diperiksa.

"Yang saat itu diperiksa oleh tim ada 59 orang. Sembilan dari Polri, kemudian 11 dari Koramil, tujuh dari Yonif, 14 dari Paskhas," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa sebelas orang saksi yang berdasarkan dari rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, Tim Investigasi Tahap II ini juga memeriksa tujuh orang yang merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan oleh Tim Investigasi I.

Saat melakukan investigasi, Ari Dono menemukan dua keterangan berbeda terkait kejadian pada tanggal 8 Desember 2014 terkait penembakan. 

Ia menyebut ada saksi yang menyebut terdakwa Mayor (Purn) Inf Isak Sattu sebagai perwira penghubung Koramil Enarotali yang meminta kepada anak buahnya untuk tidak menembak.

"Kebetulan ada salah satu anggota polisi yang menjadi sopir pemda sementara memarkirkan kendaraan disamping koramil. Dia mendengar dari Pa Bung (Isak Sattu) meminta kepada massa untuk stop melempar dan menanyakan ada apa melempar," katanya.

"Jadi Pa Bung itu mengatakan jangan ada yang menembak, tunggu dulu. Tapi keterangan lain, ada yang mendengar (perintah terdakwa) berikan tembakan ke atas (peringatan)," ungkapnya.

Ari mengungkapkan dirinya juga sempat memeriksa salah satu pegawai kecamatan yang mengaku menjadi korban terkena peluru sehingga luka di bagian tangan kanan. Bahkan, kata dia, timnya melakukan pra rekonstruksi.

"Luka, bagian tangan. Katanya kena peluru. Itu kami pra rekonstruksi. Masuk pas keluar, masih pinggir jalan itu ada suara letusan kemudian tangannya kena," sebutnya.

Dalam investigasi tersebut, Ari mengaku juga mendapatkan laporan ada anggota Polri yang menusuk warga pakai sangkur. Hanya saja, ia mengaku sulit membuktikan hal tersebut siapa yang menjadi korbannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved