Narkotika
Mahasiswa Asal Luwu Timur Disuruh Jadi Kurir Ganja oleh Napi Rutan Klas I Makassar
Seorang narapidana di Rutan Makassar berinisial IBE diduga terlibat peredaran narkoba.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
Dodi menjelaskan, penangkapan MRF bermula saat jajarannya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Jl Batua Raya 3.
Dari informasi itu, Timsus Narkoba lanjut Dodi Rahmawan, pun melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 19.00 Wita, tim melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitaran Jl Batua Raya 3," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun-timur.com, Rabu (12/10/2022) siang.
"Hingga pada pukul 22.30 wita, tim melihat seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri sama orang yang dimaksud (MFR) berjalan kaki membawa kantongan plastik," sambungnya.
Saat melihat MFR membawa kantongan, personel Timsus lanjut Dodi pun menghampiri lalu melakukan penggeledahan.
"Tim mendekati orang tersebut kemudian megamankannya saat penggeledahan kantong plastik berisi paketan yang diduga narkotika jenis ganja," bebernya.
Dalam penggeledahan itu, personel Timsus menemukan lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 865 gram.
Ada juga uang tunai sebanyak Rp 800 ribu yang oleh polisi diduga hasil penjualan ganja serta satu ponsel.
Saat diinterogasi, MFR kata Dodi, mengaku mengambil paket ganja itu berdasarkan perintah seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Sari.
"MFR mengakui disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) untuk membawa paket kiriman tersebut," tuturnya.
Dan MFR lanjut Dodi mengetahui isi paketan berupa narkotika jenis ganja.
"Karena MFR disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) dan diakui bahwa masih ada di kosannya," ungkap Dodi Rahmawan.
Kini MFR dan barang bukti ganja yang dibawanya diamankan di Mapolda Sulsel.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.(*)