Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkotika

Kajari Takalar Janji Tuntut Maksimal Penyalahguna Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin menyebut barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti narkotika.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dan staf, melakukan pemusnahan brang bukti di halaman Kantor Kejari Takalar, Jumat (14/10/2022) 

TAKALAR, TRUIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) musnahkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin menyebut barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti narkotika.

"Ada sekitat 10 gram lebih sabu-sabu yang dimusnahkan," ujarnya, Jumat (14/10/22)

Selain sabu, ada juga barang bukti lainnya seperti parang, samurai, handphone, dan busur.

Dijelaskan, dari satu perkara narkoba ini, ada satu perkara yang tebilang menonjol.

Sebab menurutnya, barang bukti dari perkara itu sebanyak 9 gram.

Salahuddin menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi pengedar narkoba di Takalar. 

Karena jaksa penuntut umum akan maksimalkan tuntutannya yang dibarengi dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar

"Seperti yang saya katakan tadi JPU menuntut puluhan tahun, dan putusannya, hakim menjatuhkan putusan 10 tahun," ujarnya.

Ia menyampaikan perbandingan perkara narkoba di wilayah.

Menurutnya, pihaknya melalui jaksa masuk sekolah atau JMS terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Tahun lalu atau 2021, sebut dia, prestasi perkara penyalahgunaan narkoba sekitar 70 persen.

"Untuk tahun ini menjelang akhir tahun presntase perkara narkoba menurun sampai 20 persen sekarang tingkatnya capai 51 persen," ucapnya

"Mudah-mudahan dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bisa meredam. Sampai sekarang ini sudah 104 sekolah yang telah disosialisasikan," katanya.

Dengan program JMS ini, Salahuddin berharap bisa menurunkan dan mencegah penyalahgunaan narkotika. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved