Bupati Enrekang
Ini Pernyataan Bupati Enrekang Muslimin Bando yang Dianggap Lecehkan Profesi Jurnalis
Muslimin Bando mengatakan, seharusnya media itu tidak perlu memberitakan peristiwa bencana alam secara berlebihan sampai menyebar luas.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh. Irham
Artinya, lanjut dia, tidak ada kewajibannya jurnalis untuk memberi bantuan ke warga korban bencana, meskipun sebagai manusia bisa bersolidaritas kepada warga korban bencana. Tapi ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Jurnalis, semua manusia bisa melakukan itu.
"UUD kita juga mengatur bahwa setiap orang itu berhak atas informasi dan Jurnalis adalah salah satu yang memiliki peran membagikan informasi ke masyarakat. lagi pula, Jurnalis sudah jelas di lindungi oleh UU Pers, sehingga bupati tidak bisa mengatur pers harus konfimasi ke dia jika mau beritakan tentang bencana alam," tandasnya.
Atas dasar itu, Haedir menambahkan, dirinya mengecam perkataan Bupati Enrekang karena menyudutkan profesi seorang wartawan.
"Sebaiknya Bupati Enrekang menarik kembali pernyataannya karena dia tidak punya hak kewenangan untuk mengatur pers bahwa harus konfimasi ke dia dulu. Apalagi soal yang dia bilang bahwa wartawan harus bawa bantuan ke korban bencana. yah itu kewajiban mereka (pemda). UUD 1945 itu bahwa HAM itu adalah kewajiban negara khususnya pemerintah," pungkasnya.(*)