Bupati Enrekang
Ini Pernyataan Bupati Enrekang Muslimin Bando yang Dianggap Lecehkan Profesi Jurnalis
Muslimin Bando mengatakan, seharusnya media itu tidak perlu memberitakan peristiwa bencana alam secara berlebihan sampai menyebar luas.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh. Irham
ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Enrekang Muslimin Bando menjadi perbincangan masyarakat. Kali ini ia jadi sorotan karena dinilai menyentil profesi seorang wartawan.
Muslimin Bando mengatakan, seharusnya media itu tidak perlu memberitakan peristiwa bencana alam secara berlebihan sampai menyebar luas.
Hal itu dikatakan Muslimin Bando saat membuka kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Enrekang di Cafe Maballo, Kelurahan Puserren, Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (13/10/2022) kemarin.
"Untuk teman-teman wartawan, jangan juga berbangga-bangga bahwa perlu ini dipublikasi supaya menjadi cacat (pemerintah) daerah. Apa salahnya kalau kirim dulu ke forkopimdanya bahwa di sini ada bencana terus turun sama-sama," ujar Muslimin Bando.
"Terus kalau ada uangta, bawaki juga. Jangan cuma bermodalkan mieji saja (berita)," lanjutnya.
Seusai bicara, ratusan tamu yang hadir sontak tertawa. Mereka tertawa terbahak-bahak sebab pernyataan Muslimin Bando dianggap sangat lucu.
Baginya, wartawan juga harus membantu korban bencana alam. Karena masyarakat tidak butuh pemberitaan, melainkan sebuah pemberian yang nyata.
"Saya blak-blakan saja, saya tidak simpan-simpan. Saya jengkel kalau informasinya sudah sampai Jakarta (pemerintah pusat). Hanya mencari panggung di atas penderitaan orang lain, tidak boleh begitu," pungkasnya.
Tak sedikit pihak yang menyoroti pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh bupati dua periode itu.
Bahkan rekamannya sudah beredar di grup sosial media whatsApp, Facebook, hingga Instagram.
Tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir angkat suara soal rekaman Muslimin Bando yang dituding menyentil profesi jurnalis.
Haedir sapaannya, menilai Bupati Enrekang Muslimin Bando harus lebih menjiwai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam UUD 1945 telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
"Salah satu HAM yang diakui berdasarkan UU No. 11 Tahun 2005 adalah hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ekosob), termasuk hak ekosob warga korban bencana alam," ujar Haedir melalui via WhatsApp, Jumat (14/10/2022).