Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Politik

Daftar Enam Parpol yang Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi KPU Makassar

Dari 24 partai politik (parpol) yang memasukkan berkas di sistem informasi politik (Sipol) KPU, enam di antaranya dinyatakan tidak lulus.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
ISTIMEWA
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil verifikasi adminstrasi, Jumat (14/10/2022).

Dari 24 partai politik (parpol) yang memasukkan berkas di sistem informasi politik (Sipol) KPU, enam di antaranya dinyatakan tidak lulus.

Parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Selanjutnya Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republikku, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Artinya, enam parpol di atas tidak bisa mengikuti agenda Pemilu pada 2024 mendatang. 

Sesuai pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, KPU RI menetapkan 18 partai politik memenuhi syarat untuk melaju ke tahap berikutnya.

18 parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Kebangkitan Nusantara, Partai NasDem, Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPB).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi artinya telah memenuhi syarat.

"Selanjutnya mereka akan mengikuti tahapan verifikasi faktual," ucap Gunawan Mashar, Jumat (14/10/2022).

Verfikasi adminstrasi telah berlangsung sejak 16 Agustus hingga 6 September.

Seluruh parpol juga telah mengikuti verifikasi administrasi perbaikan hingga 7 Oktober lalu.

Proses ini kemudian diumumkan oleh KPU RI pada Jumat (14/10/2022).

Adapun parpol yang tidak lolos tahapan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol.

Secara umum, banyak identitas anggota partai yang mengalami ganda identik maupun ganda eksternal.

"Kalau di Makassar jumlah anggota yang memenuhi syarat minimal 1.000 orang," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved