Tersangka Korupsi Parepare Pamit di Grup WhatsApp ASN Sebelum Ditahan di Lapas, 'Saya Mohon Maaf'
Jamaluddin Ahmad pamit di grup WhatsApp ASN Parepare sebelum ditahan kasus dugaan korupsi di Lapas Parepare.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka korupsi di Parepare JA pamit di grup WhatsApp Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Parepare sebelum ditahan di Lapas.
Jamaluddin Ahmad merupakan tersangka korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp 6,3 miliar tahun 2018.
Selain JA, satu rekannya juga ditahan yaitu eks Kepala Bappeda ZD.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Ditahan, Kapolres : Masih Bisa Bertambah
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Dijebloskan ke Lapas Parepare
JA menginformasikan ke group WhatsApp jika dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.
"Teman dan rekanku semua, saya mohon maaf, hari ini akhir dari kebersamaan kita. Saya ditahan di Lapas kelas IIA Parepare. Maafkan segala khilaf dan salah, terima kasih atas segala bantuanya selama ini," tulis JA.
Sementara Kajari Parepare Didi Haryono mengatakan berkas akan segera dilimpahkan ke Makassar.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.
"20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada Tribun-Timur.com.
Selain itu, terdapat tiga kotak besar berisi berkas sebagai barang bukti.
Selama empat jam keduanya diperiksa sebelum keluar dengan mengenakan rompi tahanan.
Keduanya akan ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Parepare.
"Keduanya untuk sementara ditahan dilapas Parepare. Kita akan limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar," jelasnya.
Didi tak ingin membeberkan total kerugian yang dialami negara.
"Sudah ada terpidana sebelumnya. Nanti kita lihat saja di fakta persidangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, keduanya telah jadi tersangka sejak Juni 2022.
Namun barang bukti dari pihak kepolisian tak kunjung lengkap sehingga penahanan tertunda.
Setelah barang bukti lengkap, keduanya tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari Parepare.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 dan telah memvonis dua tersangka yaitu mantan Kadinkes Muhammad Yamin dan Bendaharanya Sandra.
Kasus berlanjut karena adanya keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.
Masih Bisa Bertambah
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyebutkan tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) masih bisa bertambah.
"Nanti kita lihat hasil persidangan tersangka bisa bertambah dan bisa juga tidak," katanya saat ditemui di Mapolres, Selasa (11/10/2022) siang.
Menurutnya, kasus telah memasuki tahap dua dan sudah seharusnya diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah tahap dua dan sudah harus diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," singkatnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan akan melihat fakta persidangan.
Jika dalam persidangan terdapat cukup petunjuk, kasus dapat dilanjutkan untuk tersangka lainnya.
"Jika tersangka membuka fakta baru di persidangan kemungkinan kasus bisa berlanjut," katanya.
Dalam kasus ini, AKP Deki akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan.
Saksi ahli dibidang hukum pidana yang berasal dari Jakarta.
"Kita ambil saksi ahli hukum pidana dari Jakarta agar berlaku adil sesuai keahliannya," jelasnya.
Lebih jauh, dua tersangka dijerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,3 Miliar, ASN di Parepare Pamitan di Grup WA: Saya Ditahan di Lapas Kelas IIA