Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Dijebloskan ke Lapas Parepare

Kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 6,3 miliar terus bergulir.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Parepare
Dua tersangka kasus korupsi dana Dinkes JA dan ZJ mengenakan rompi orange keluar dari Kantor Kejari Kota Parepare, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (10/10/2022). Keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas ke Makassar. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 6,3 miliar terus bergulir. Dua tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare, Senin (10/10/2022).

Mereka adalah ZJ dan JA. Keduanya masih berstatus ASN Kota Parepare.

ZJ dan JA ditetapkan tersangka, hasil dari pengembangan kasus korupsi dana dinkes tahun 2018.

Kajari Parepare Didi Haryono mengatakan berkas akan segera dilimpahkan ke Makassar.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.

"20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada Tribun-Timur.com.

Selain itu, terdapat tiga kotak besar berisi berkas sebagai barang bukti.

Selama empat jam keduanya diperiksa sebelum keluar dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya akan ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Parepare.

"Keduanya untuk sementara ditahan dilapas Parepare. Kita akan limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar," jelasnya.

Didi tak ingin membeberkan total kerugian yang dialami negara.

"Sudah ada terpidana sebelumnya. Nanti kita lihat saja di fakta persidangan," imbuhnya.

Sebagai informasi, keduanya telah jadi tersangka sejak Juni 2022.

Namun barang bukti dari pihak kepolisian tak kunjung lengkap sehingga penahanan tertunda.

Setelah barang bukti lengkap, keduanya tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari Parepare.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 dan telah memvonis dua tersangka yaitu mantan Kadinkes Muhammad Yamin dan Bendaharanya Sandra.

Kasus berlanjut karena adanya keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved