Kasus Korupsi
2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Ditahan, Kapolres Akan Datangkan Saksi Ahli dari Jakarta
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyebutkan tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) masih bisa bertambah.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyebutkan tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) masih bisa bertambah.
"Nanti kita lihat hasil persidangan tersangka bisa bertambah dan bisa juga tidak," katanya saat ditemui di Mapolres, Selasa (11/10/2022) siang.
Menurutnya, kasus telah memasuki tahap dua dan sudah seharusnya diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah tahap dua dan sudah harus diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," singkatnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, mengatakan, akan melihat fakta persidangan.
Jika dalam persidangan terdapat cukup petunjuk, kasus dapat dilanjutkan untuk tersangka lainnya.
"Jika tersangka membuka fakta baru di persidangan kemungkinan kasus bisa berlanjut," katanya.
Dalam kasus ini, AKP Deki akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan.
Saksi ahli di bidang hukum pidana yang berasal dari Jakarta.
"Kita ambil saksi ahli hukum pidana dari Jakarta agar berlaku adil sesuai keahliannya," jelasnya.
Lebih jauh, dua tersangka dijerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
"Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 6,3 miliar berlanjut, dua tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Senin (10/10/2022).
Dia adalah ZJ dan JA. Keduanya masih berstatus ASN Kota Parepare.
ZJ dan JA ditetapkan tersangka, hasil dari pengembangan kasus korupsi dana dinkes tahun 2018 lalu.