Lapas
Kondisi Lapas dan Rutan di Sulsel, Over Kapasitas dan Sebagian Tak Layak Pakai karena Sudah Tua
Komisi III meminta Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel terkait anggaran dan pengawasan tahun 2022.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi III DPR RI bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait dengan anggaran dan pengawasan.
Kunjungan kerja ini merupakan reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulsel.
Dalam kunjungannya, Komisi III meminta Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel terkait anggaran dan pengawasan tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak juga menyampaikan kondisi realitas Lapas dan Rutan di wilayah hukumnya.
Dirinya tak menampik, jika Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang [ihaknya tampung itu sudah melebihi batas atau over kapasitas.
"Total terdapat 10.649 orang WBP, hal ini menyebabkan over kapasitas sebanyak 73,29 persen dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP," jelasnya, Rabu (10/10/2022).
Selain itu, kata Liberti, untuk petugas pemasyarakatan berjumlah 2.167 orang termasuk didalamnya 971 petugas penjagaan.
"Dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Liberti juga menyampaikan kondisi fisik bangunan Lapas, Rutan dan LPKA, di mana terdapat 19 dalam kondisi baik dan 5 kondisi tidak layak karena peninggalan Belanda.
"Untuk itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi atau pembangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan, meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto," tuturnya.
Dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan asimilasi, integrasi dan remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP), dimana saat ini terdapat 2.191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1.244 orang mendapatkan integrasi dan 11.343 orang mendapatkan remisi.(*)