Usai Tak Disalami di HUT ke-77 TNI, Jenderal Sigit Diwakili Wakapolri di Acara G-20 Bali
Kapolri hanya diwakili Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (57) dan Asisten Logistik Polri Irjen Pol Argo Yuwono (54).
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ari Maryadi
Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanan gelar perkara, emingkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.(*)