Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Passobis

Modus Operandi Enam Passobis yang Ditangkap di Kabupaten Wajo, Catut Nama RANS Entertainment

Disebutkan, enam kawanan pasobbis itu beroperasi sejak bulan September 2022 hingga 4 Oktober 2022.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
Tribun Makassar/Muslimin Emba
Polda Sulsel merilis enam tersangka passobis atau penipu yang ditangkap di Kabupaten Wajo, Kamis (6/10/2022). Dalam beroperasi, keenam tersangka mencatut nama RANS Entertainment untuk memperdayai korbannya 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Enam kawanan pasobbis atau penipu di Kabupaten Wajo yang ditangkap mengatasnamakan Rans Entertainment ternyata beroperasi sebulan terakhir.

Hal itu terungkap setelah kasus itu dirilis Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) AKBP Gany Alamsyah di aula Mapolda Sulsel, Kamis (6/10/2022) siang.

Disebutkan, enam kawanan pasobbis itu beroperasi sejak bulan September 2022 hingga 4 Oktober 2022.

Modus pelaku dengan cara menawarkan kepada orang lain melalui media sosial Whatsapp menggunakan Aplikasi Find Friend Search Tool.

Kemudian mengirimkan pesan berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp 45 juta.

Hadiah yang dikirim mengatasnamakan Rans Entertainment Grup usaha milik artis ternama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Setelah itu, pelaku menggunakan portable printer mengedit atau merubah struk bank lalu menuliskan uang senilai Rp 45 juta.

Struk bank itu juga disulap sedemikian rupa seolah-olah dikirim dari rekening atas nama Nagita Slavina ke rekening korban.

Setelah korbannya tergiur, pelaku lalu mengirimkan biaya administrasi yang disebut pelaku sebagai transaksi pengaktifan.

"Namun setelah biaya administrasi yang disebutkan oleh ke enam terangka ini sudah masuk, para tersangka sudah tidak merespon para korban yang sudah melakukan transaksi tersebut," kata AKBP Gany Alamsyah.

Dalam kasus itu, lanjut AKBP Gany Alamsyah, sudah terdapat dua korban yang melaporkan kasus penipuan itu secara resmi.

"Untuk jumlah korban sambil berjalan kemarin sudah ada dua orang yang sudah melaporkan dan kita tetap menunggu korban-korban selanjutnya," ujarnya.

Sementara kerugian dari para korban, kata dia masih dalam penelusuran lebih lanjut.

"Jadi memang kalau kita mau lihat satu per satu tidak terlalu besar antara Rp 1-2 juta, tapi inikan bukan satu orang, bukan dua orang. Ini sementara kita lakukan penelusuran terhadap para korban," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Enam kawanan pasobbis atau dugaan tindak pidana penipuan ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Mereka ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulsel.

Penangkapan itu diunggah di akun Instagram Polda Sulsel.

Keenamnya terduga pelaku disebut berinisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).

Tidak main-main, pelaku mencatut atau mengatasnamakan dari Rans Entertainment nama perusahaan artis ternama Raffi Ahmad.

Modusnya yaitu dengan mengiming-imingi korbannya dengan hadiah.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel dan laptop.

Polisi dalam kasus itu menerapkan pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19  tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved