Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, eks Jenderal Bintang Dua Sebut Nama Putri Candrawathi

Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena kecintaannya kepada Putri Candrawathi.

Editor: Sudirman
Kolase TribunTimur.com
Kolase Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena kecintaannya kepada Putri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengaku menyesal telah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini telah ditahan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencaa terhadap Brigadir J karena bentuk kecintaannya kepada istrinya Putri Candrawathi.

Baca juga: Tak Lagi Jabat Jenderal Bintang Dua, Mengapa Brimob Payungi Ferdy Sambo saat Tiba di Kejagung?

Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengaku tersulut emosi karena peristiwa di Magelang.

Namun Ferdy Sambo tak menjelaskan peristiwa apa di Magelang.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ia menuturkan kabar yang diterimanya itu terkait insiden di Magelang telah menghancurkan hatinya.

Namun begitu, dia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. saya sangat menyesal. saya siap menjalani semua proses hukum. istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," jelasnya.

Di sisi lain, Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas Ferdy Sambo Diserahkan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan Senin (9/10/2022) pekan depan. 

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.

Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC). 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Pembunuhan Brigadir J Bentuk Kecintaannya kepada Putri Candrawathi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved