Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, eks Jenderal Bintang Dua Sebut Nama Putri Candrawathi

Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena kecintaannya kepada Putri Candrawathi.

Editor: Sudirman
Kolase TribunTimur.com
Kolase Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena kecintaannya kepada Putri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengaku menyesal telah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini telah ditahan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencaa terhadap Brigadir J karena bentuk kecintaannya kepada istrinya Putri Candrawathi.

Baca juga: Tak Lagi Jabat Jenderal Bintang Dua, Mengapa Brimob Payungi Ferdy Sambo saat Tiba di Kejagung?

Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengaku tersulut emosi karena peristiwa di Magelang.

Namun Ferdy Sambo tak menjelaskan peristiwa apa di Magelang.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ia menuturkan kabar yang diterimanya itu terkait insiden di Magelang telah menghancurkan hatinya.

Namun begitu, dia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. saya sangat menyesal. saya siap menjalani semua proses hukum. istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," jelasnya.

Di sisi lain, Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas Ferdy Sambo Diserahkan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan Senin (9/10/2022) pekan depan. 

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.

Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved