Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Ferdy Sambo

Barang bukti itu dikemas dalam 6 kotak kontainer plastik, dan diantar langsung oleh para penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan.

Tayang:
DOK POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri dan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. 

"Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana.

Ia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan verifikasi atau pengecekan barang bukti itu.

Proses verifikasi barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Sumedana.

Adapun pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan lima tersangka pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.

“Pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 5 Oktober 2022,” tutur dia.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan hal serupa.

Ia mengatakan bahwa pelimpahan tersangka akan digelar pada Rabu (5/10/2022).

“Hari ini verifikasi barang bukti saja, besok pelimpahan tersangkanya. Untuk jumlahnya (barang bukti) sekalian besok aja ya,” ucap Syarief.

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap.

Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.

Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved