Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Terbaru Sidang Etik Brigjen Hendra, Satu-satunya Jenderal Tersangka Obstruction of Justice

Polri akan menggelar sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan terkait kasus kematian Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan menunda lagi sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Penyewa Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan? Nama-nama Penumpang Terbongkar

Baca juga: Mengapa Brigjen Hendra Belum Disidang Kasus Ferdy Sambo? Padahal Saksi Kunci Obstruction of Justice

"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo.

Listyo menjelaskan alasan menunda sidang kode etik sebelumnya karena saksi kunci sakit.

"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada (kendala)," ucapnya.

Saksi Kunci

Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi kunci kasus Obstruction of Justice.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan ada dua orang saksi kunci kasus Obstruction of Justice.

keduanya Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Keduanya diduga berperan menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.

"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dedi menuturkan nantinya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar dalam waktu dekat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir J harus segera diselesaikan.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ujar dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved