Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Digugat ke PTUN Makassar Usai Terbitkan SK Kepala Desa Tamasaju

Penerbitan SK Abdul Asis sebagai kepala Desa Tamasaju dianggap bertetangan dengan Perbub Takalar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
H Amiruddin Cakades Tamasaju Takalar dan kuasa hukumnya Andi Muchlis Amir di Warkop Jl Pongtiku, Makassar, Sabtu (1/10/2022) sore. H Amiruddin menggugat Bupati Takalar Syamsari Kitta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena mengesahkan dan melantik Abdul Asis sebagai kepala Desa Tamasaju. 

"Ini ada dua versi yang sama sekali kita tidak bisa terima," ujar Muchlis.

"Karena pada saat rekapitulasi pertama yang dinyatakan pemenang adalah penggugat (H Amiruddin), melakukan pawai tinggalkan lokasi (rekapitulasi), pas dia kembali ke tempat pemilihan ini, itu sudah berubah angka," sambungnya.

H Amiruddin sebelum mengajukan gugatan ke PTUN mengaku telah menempuh upaya hukum lainnya yaitu dengan melaporkan dugaan kecurangan itu ke aparat kepolisian.

"(Kita melaporkan) melalui kapolres Takalar terkait pidananya (dugaan kecurangan) kemudian lanjut di Polda karena di Polres di sana (Takalar) tidak bisa selesaikan gelar perkaranya," ucap H Amiruddin.

Sementara itu, Syamsari Kitta selaku tergugat yang hendak dikonfirmasi ihwal perkara itu belum memberikan penjelasan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved