Profil dan Kekayaan Aswanto Wija To Luwu Eks Hakim Konstitusi di MK yang Mendadak Diganti
DPR RI tak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Aswanto.
TRIBUN-TIMUR.COM - DPR RI memutuskan tak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Aswanto.
Wija To Luwu itu menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi atau MK sejak 21 Maret 2014, lalu menjabat Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.
Posisi Aswanto sebagai Hakim Konstitusi pun kini digantikan Guntur Hamzah sekaligus Sekjen MK.
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (29/9/2022), pun mengesahkan penggantian Hakim Konstitusi.
Momen ini cukup mengejutkan lantaran pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR, kemarin.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Perlu diketahui, rapat paripurna, kemarin, hanya mengagendakan empat hal.
Pertama, laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, penyampaian Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 terkait Surat Komisi III DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Keempat, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN TA 2023.
Profil
Diberhentikan dari jabatan Hakim Konstitusi, siapa Aswanto?
Prof Dr Aswanto SH MSi DFM adalah nama lengkap dan gelarnya.
Dia lahir di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964.
Ayahnya adalah seorang guru.
Ia lulus dari SMA Negeri 2 Makassar pada tahun 1986 dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1986.
Aswanto meneruskan kuliah magister dalam bidang ilmu ketahanan nasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 1992) dan doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya (lulus 1999).
Disertasi doktoralnya membahas tentang hak asasi manusia.
Ia juga mendapatkan predikat diploma dalam bidang kedokteran forensik dan HAM dari Universitas Groningen pada tahun 2002.
Sebelum berkarier sebagai hakim, Aswanto merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar.
Harta kekayaan
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Aswanto terakhir melaporkan jumlah hartanya pada 31 Desember 2021.
Dia tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 15.824.192.755.
Aswanto mempunyai sejumlah tanah dan bangunan di Makassar, Gowa, Sidoarjo, Maros, Jakarta Barat, dan Tangerang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 16.327.755.000.
Selain itu, Aswanto mempunyai 6 mobil dan sebuah sepeda motor Harley Davidson dengan nilai keseluruhan Rp 3.050.000.000.
Jenis mobil milik Aswanto adalah Mercedes Benz, Daihatsu Terios, Honda CR-V, Honda Freed, Toyota Alphard, Jeep Rubicon, dan BMW.
Aswanto juga menyimpan harta bergerak lainnya sebesar Rp 478.000.000.
Dia juga mempunyai simpanan kas dan setara kas sebesar Rp 687.095.755.
Selain itu, Aswanto tercatat mempunyai utang sebesar Rp 4.718.658.000.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
