Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kabar Terbaru Putri Setelah 39 Hari Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Sudah Ditahan?

Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah 39 hari dikenakan wajib lapor kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah 39 hari ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polri belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah ditetapkan tersangka pembunuh berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan.

Sementara suaminya Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Suami Putri Candrawathi Irjen Ferdy Sambo Melawan, Jenderal Asal Toraja Menggugat ke PTUN

Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan Setelah 28 Hari Ditetapkan Tersangka, Bukti Ferdy Sambo Punya Kuasa?

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan, Putri Candrawathi masih menjalani wajib lapor selama dua kali dalam sepekan.

"Sudah (wajib lapor, Red), terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Namun ia tidak merinci, sudah berapa kali Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.

"Saya nggak hitung, silahkan cek ke penyidik saja," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan pihaknya enggan membeberkan soal kewajiban wajib lapor yang dijalani Putri.

Dia menyebutkan hal tersebut merupakan teknis penyidikan.

"Itu teknis. Nanti kami coba carikan info ya," tukas dia.

39 Hari Sudah Ditetapkan Tersangka

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski sudah berstatus tersangka, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan.

Berbeda empat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang sudah ditahan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved