Kolom Teropong
Kolom Teropong: Immoral
Immoral merupakan perbuatan yang tidak bermoral, bertentangan dengan moral dan tindakan yang tidak etis atau tidak berakhlak.
Kasus yang baru saja terlacak adalah tindakan gubernur di wilayah timur terkait gratifikasi Rp 1 miliar.
Selain itu pula adanya transaksi mencurigakan berupa setoran tunai ke kasino senilai kisaran Rp 560 miliar berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kerja berat dan kerja keras KPK terus dipantau agar tidak ‘kecolongan’ di tengah pengusutan kasus ini dan kasus-kasus lainnya.
Selain pejabat eksekutif yang terjaring dalam kasus suap dan korupsi turut ‘dimeriahkan’ jajaran penegak hukum dan polri.
Tercatat misalnya jaksa dari Kejagung Pinangki Sirna Malasari. Ada dua orang Ketua Mahkamah Konstitusi pada masanya yakni Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
Kemudian ada mantan Kabareskrim Susno Duadji dan mantan Kakorlantas Djoko Susilo. Teranyar, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka dugaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Perilaku penegak hukum kita terjerat oleh kemiskinan moral yang dimiliki. Komitmen dan integritas mereka ‘tersandera’ oleh kebutuhan duniawi yang menggoda terus-menerus.
Sumpah dan janji yang dinyatakan ketika menerima amanah sebagai pejabat hanya pepesan kosong. Kebohongan demi kebohongan menjadi skenario yang telah dipatenkan.
Penerapan hukum yang seharusnya ditegakkan, terkungkung oleh berbagai kepentingan. Siapa yang akan menghukum dan siapa yang akan dihukum menjadi abu-abu.
Semua dapat diatur dengan rapi. Pasal-pasal penerapan hukumnya dapat ‘disesuaikan’ berdasarkan kesepakatan bersama.
Hukum tersandera oleh penegak hukum itu sendiri. Hukum menghadirkan hukum. Hukum mematikan hukum.
Suatu negeri jika kondisi seperti di atas terus berlangsung, maka tunggulah kehancuran yang akan menimpanya. Ketika penguasa menzalimi rakyatnya, rusaklah negeri tersebut. Lalu, masihkah dibiarkan?(*)